Jumat, 29 Maret 2013

Jangan Lupakan Kami Wahai Penguasa



Sebelum melangkah lebih jauh, gak ada salahnya kalau saya mencoba menjelaskan dulu mengenai apa itu disabilitas. Disabilitas atau Cacat dapat bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan atau beberapa kombinasi dari ini. Dengan kata lain disabilitas disebut sebagai penyandang cacat.

Penyandang Cacat menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari :
a. Penyandang cacat fisik;
b. Penyandang cacat mental;
c. Penyandang cacat fisik dan mental.
Logo Penyandang Disabilitas Dunia

Berbicara masalah disabilitas dan fasilitas umum mungkin bukanlah hal yang baru lagi buat kita semua. Mengapa? Karena ini semua ada di lingkungan sekitar kita dan setiap hari kita berhadapan dengan hal demikian. Lantas apa hubungannya disabilitas dan fasilitas umum. Namanya fasilitas umum sudah pasti untuk semua dan tidak memandang bulu antara si miskin dan kaya, berkuasa atau pun tidak.

Sadar atau tidak, fasilitas umum di negeri ini mulai berkurang dan kalau pun ada kebanyakan di luar dari kata nyaman. Anehnya lagi, itu semua sudah di anggap sebagai hal yang wajar-wajar saja dan tidak mau ambil pusing atas semua kebiasaan itu. Lalu, bagaimana dengan mereka yang menjadi penyandang cacat yang memiliki segala keterbatasan. Apakah pernah memikirkan mereka semua? Mereka juga layaknya seperti kita yang normal, ingin berekspresi, ingin bebas dalam beraktifitas di ruang publik dan ingin sampai ke tempat yang mereka tuju tanpa hambatan sedikit pun di setiap fasilitas umum yang mereka lalui.

Coba bayangkan, jika kita yang berada di posisi mereka yang menjadi penyandang cacat. Dengan segala keterbatasan kita ingin bepergian dan harus melewati ruang publik yang masih jauh dari nyaman. Bukan tidak mungkin terjeblos ke lubang trotoar atau terjerembab ke selokan yang tidak memiliki penutup, alangkah sulitnya bila kita ingin melewati jembatan dengan tangga berundak, atau mungkin ketika ingin naik transportasi umum dan pintunya tak muat untuk dimasuki kursi roda yang kita pakai. Bayangkan juga kita kehilangan fungsi pendengaran dan bicara atau disabilitas rungu/wicara, bukan soal mudah ketika harus bepergian tanpa ada teks petunjuk di ruang publik dan tak seorang pun mengerti bahasa isyarat.

Pernahkah pemerintah berpikir untuk membantu mengatasi masalah yang mereka alami! Setiap dekat pemilihan kepala daerah, kita selalu mendengar janji-janji yang mereka sampaikan. Tapi apakah kita pernah mendengar mereka berjanji untuk membantu para penyandang disabilitas. Buru-buru penyandang disabilitas yang dipikirkan, kita saja yang normal kebanyakan hanya mendapat janji belaka demi mendongkrak suara mereka dalam pemilihan. Setiap tahun diadakan pelebaran jalan atau penambahan jalan demi menghindari macet “katanya” tanpa kita atau pemerintah sadari jalan untuk mereka yang  menjadi penyandang cacat telah di rebut secara perlahan-lahan.

Walaupun mereka penyandang disabilitas, mereka juga ingin seperti manusia normal lainnya. Mereka juga ingin mendapatkan kenyamanan dan akses fasilitas publik. Lantas pada siapa kita akan mengadu! Pemerintah yang kita harapkan malah mengabaikan kewajibannya untuk menyediakan fasilitas publik yang nyaman dan memadai bagi warganya. Apakah pemerintah gak pernah berpikir kalau penyandang disabilitas adalah bagian dari warga Negara yang mereka pimpin?

Sampai kapan kita akan menunggu kesadaran dari pemerintah akan semua permasalahan ini, sedangkan mereka sendiri kadang sok cuek dan gak peduli. Selain itu selama ini, sebagian besar penyandang disabilitas belum atau kurang menyadari akan hak mereka untuk menikmati fasilitas umum. Mereka tidak banyak menuntut bahkan cenderung menerima kondisi mereka saat ini. Namun jika kita menunggu kesadaran mereka akan hak yang selama ini hilang, maka kesetaraan tidak akan pernah terjadi. Kembali pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang disabilitas bertujuan untuk :
  • Upaya peningkatan kesejahteraan social penyandang disabilitas berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Setiap penyandang disabilitas mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Cukup jelas tertulis bahwa mereka juga berhak memiliki kesamaan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

Lalu, bagaimana dengan fasilitas publik didaerah kita masinh-masing sobat blog. Apakah sudah layak dan nyaman atau malah sebaliknya? Sebagai contoh, didaerah saya kuliah sendiri masih jauh dari layak dan nyaman. Kenapa saya berkata demikian. Di daerah saya kuliah jalur trotoar saja masih kurang, padahal itu semua harusnya ada untuk para pejalan kaki. Nah, bagaimana dengan fasilitas untuk penyandang disabilitas, bisa anda bayangkan sendiri. Belum lagi jembatan layang untuk penyeberangan, itu semua masih bisa dihitung jumlahnya dengan jari, bahkan ada yang sampai sekarang belum selesai. 

Saya berharap semoga pemerintah terketuk hatinya dengan Kartunet Kampanye Aksesibilitas tanpa Batas yang dilakukan oleh kartunet.com dan XL Axiata agar lebih peka lagi terhadap lingkungan sekitar. Semoga apa yang diharapkan penyandang disabilitas untuk bisa merasakan fasilitas publik yang nyaman dan memadai bisa terwujud. Amiiinnn…..


Catatan : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Disabilitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar