Sebelum melangkah lebih jauh, gak ada salahnya kalau saya mencoba
menjelaskan dulu mengenai apa itu disabilitas. Disabilitas
atau Cacat dapat bersifat fisik,
kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan atau beberapa kombinasi
dari ini. Dengan kata lain disabilitas disebut sebagai penyandang cacat.
Penyandang Cacat
menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 adalah setiap orang yang mempunyai kelainan
fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan
hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari :
a. Penyandang cacat fisik;
b. Penyandang cacat mental;
c. Penyandang cacat fisik dan mental.
Logo Penyandang Disabilitas Dunia |
Berbicara masalah disabilitas dan fasilitas umum mungkin
bukanlah hal yang baru lagi buat kita semua. Mengapa? Karena ini semua ada di
lingkungan sekitar kita dan setiap hari kita berhadapan dengan hal demikian. Lantas
apa hubungannya disabilitas dan fasilitas umum. Namanya fasilitas umum sudah
pasti untuk semua dan tidak memandang bulu antara si miskin dan kaya, berkuasa
atau pun tidak.
Sadar atau tidak, fasilitas umum di negeri ini mulai berkurang
dan kalau pun ada kebanyakan di luar dari kata nyaman. Anehnya lagi, itu semua
sudah di anggap sebagai hal yang wajar-wajar saja dan tidak mau ambil pusing
atas semua kebiasaan itu. Lalu, bagaimana dengan mereka yang menjadi penyandang
cacat yang memiliki segala keterbatasan. Apakah pernah memikirkan mereka semua?
Mereka juga layaknya seperti kita yang normal, ingin berekspresi, ingin bebas
dalam beraktifitas di ruang publik dan ingin sampai ke tempat yang mereka tuju
tanpa hambatan sedikit pun di setiap fasilitas umum yang mereka lalui.
Coba bayangkan, jika kita yang berada di posisi mereka yang
menjadi penyandang cacat. Dengan segala keterbatasan kita ingin bepergian dan
harus melewati ruang publik yang masih jauh dari nyaman. Bukan tidak mungkin
terjeblos ke lubang trotoar atau terjerembab ke selokan yang tidak memiliki
penutup, alangkah sulitnya bila kita ingin melewati jembatan dengan tangga
berundak, atau mungkin ketika ingin naik transportasi umum dan pintunya tak muat
untuk dimasuki kursi roda yang kita pakai. Bayangkan juga kita
kehilangan fungsi pendengaran dan bicara atau disabilitas rungu/wicara, bukan
soal mudah ketika harus bepergian tanpa ada teks petunjuk di ruang publik dan
tak seorang pun mengerti bahasa isyarat.
Pernahkah
pemerintah berpikir untuk membantu mengatasi masalah yang mereka alami! Setiap dekat
pemilihan kepala daerah, kita selalu mendengar janji-janji yang mereka
sampaikan. Tapi apakah kita pernah mendengar mereka berjanji untuk membantu
para penyandang disabilitas. Buru-buru penyandang disabilitas yang dipikirkan,
kita saja yang normal kebanyakan hanya mendapat janji belaka demi mendongkrak
suara mereka dalam pemilihan. Setiap tahun diadakan pelebaran jalan atau
penambahan jalan demi menghindari macet “katanya” tanpa kita atau pemerintah
sadari jalan untuk mereka yang menjadi
penyandang cacat telah di rebut secara perlahan-lahan.
Walaupun mereka
penyandang disabilitas, mereka juga ingin seperti manusia normal lainnya. Mereka
juga ingin mendapatkan kenyamanan dan akses fasilitas publik. Lantas pada siapa
kita akan mengadu! Pemerintah yang kita harapkan malah mengabaikan kewajibannya
untuk menyediakan fasilitas publik yang nyaman dan memadai bagi warganya. Apakah
pemerintah gak pernah berpikir kalau penyandang disabilitas adalah bagian dari warga Negara
yang mereka pimpin?
Sampai
kapan kita akan menunggu kesadaran dari pemerintah akan semua permasalahan ini,
sedangkan mereka sendiri kadang sok cuek dan gak peduli. Selain itu selama ini,
sebagian besar penyandang disabilitas belum atau kurang menyadari akan hak
mereka untuk menikmati fasilitas umum. Mereka tidak banyak menuntut bahkan
cenderung menerima kondisi mereka saat ini. Namun jika kita menunggu kesadaran
mereka akan hak yang selama ini hilang, maka kesetaraan tidak akan pernah
terjadi. Kembali pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997
tentang penyandang disabilitas bertujuan untuk :
- Upaya peningkatan kesejahteraan social penyandang disabilitas berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Setiap penyandang disabilitas mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Cukup jelas tertulis bahwa mereka
juga berhak memiliki kesamaan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Lalu, bagaimana dengan
fasilitas publik didaerah kita masinh-masing sobat blog. Apakah sudah layak dan
nyaman atau malah sebaliknya? Sebagai contoh, didaerah saya kuliah sendiri
masih jauh dari layak dan nyaman. Kenapa saya berkata demikian. Di daerah saya
kuliah jalur trotoar saja masih kurang, padahal itu semua harusnya ada untuk
para pejalan kaki. Nah, bagaimana dengan fasilitas untuk penyandang
disabilitas, bisa anda bayangkan sendiri. Belum lagi jembatan layang untuk penyeberangan,
itu semua masih bisa dihitung jumlahnya dengan jari, bahkan ada yang sampai
sekarang belum selesai.
Saya berharap semoga pemerintah terketuk hatinya dengan Kartunet Kampanye Aksesibilitas tanpa Batas yang dilakukan oleh kartunet.com
dan XL Axiata agar lebih peka lagi terhadap lingkungan sekitar. Semoga apa yang
diharapkan penyandang disabilitas untuk bisa merasakan fasilitas publik yang
nyaman dan memadai bisa terwujud. Amiiinnn…..
Catatan :
http://id.wikipedia.org/wiki/Disabilitas